SELAMAT DATANG DI SITUS KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU (KPPT) KABUPATEN TASIKMALAYA

Selasa, 04 Mei 2010

Senin, 01 Maret 2010

SEKILAS KPPT KAB.TASIKMALAYA

DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah.

Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah.

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tasikmalaya.


TUJUAN DAN SASARAN
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengolahannya mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah:
•Meningkatkan kualitas layanan publik
•Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik

Adapun sasaran penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah :
•Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau
•Meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik


PENYEDERHANAAN PELAYANAN
Penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan mencakup hal-hal sebagai berikut :
Pelayanan atas permohonan perizinan dan nonperizinan dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan terpadu.

Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kepastian biaya pelayanan tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perizinan dan nonperizinan sesuai dengan urutan prosedurnya.

Menguranginya berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk dua atau lebih permohonan perizinan.

Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan.

.